Tentang Kami

Kami Mendorong Perubahan Dari

Istilah “disabilitas psikosial” diperkenalkan oleh World Network of Users and Survivors of Psychiatry (WNUSP) sebagai upaya untuk menghapus stigma yang melekat pada istilah “gangguan jiwa”. Penyandang disabilitas psikosial adalah individu yang mengalami kondisi kesehatan mental yang berinteraksi dengan lingkungan sosial yang penuh hambatan, sehingga membatasi partisipasi dan kesetaraan mereka dengan orang lain.

Konsep ini berkembang seiring dengan semakin kuatnya pengakuan terhadap hak asasi manusia. Berbeda dengan label “gangguan jiwa” yang sering dikaitkan dengan ketidakmampuan atau kegilaan, disabilitas psikosial memandang kondisi tersebut sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus dihormati dan diakomodasi.

Konsep disabilitas psikosial juga mendorong perubahan pendekatan dalam memberikan dukungan. Fokus yang sebelumnya bertumpu pada perawatan institusional di rumah sakit jiwa atau panti bergeser menuju penyediaan layanan dukungan psikososial berbasis komunitas, yang menempatkan individu sebagai bagian dari masyarakat dan mendukung partisipasi mereka secara penuh dalam kehidupan sosial.

Sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030, penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas psikosial, harus menjadi salah satu kelompok yang menjadi sasaran sekaligus bagian penting dari proses pembangunan.

Penyandang disabilitas psikosial perlu dipandang sebagai bagian dari masa depan bangsa, bukan sekadar kelompok yang terus-menerus menerima layanan atau perawatan medis. Mereka memiliki potensi, pengalaman, dan kontribusi yang berharga bagi masyarakat.

Sebagai subjek pembangunan, penyandang disabilitas psikosial harus dapat berpartisipasi secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan. Bahkan, mereka juga harus memiliki kesempatan untuk memimpin agenda-agenda pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Hanya dengan melibatkan penyandang disabilitas secara penuh, pembangunan yang inklusif dapat terwujud, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk hidup, berkembang, dan menikmati masa depan bersama.

Pada tahun 2022, World Health Organization (WHO) meluncurkan pedoman deinstitusionalisasi yang mendorong pengembangan layanan dukungan psikososial berbasis komunitas sebagai alternatif terhadap model perawatan berbasis rawat inap di rumah sakit jiwa. Pendekatan ini menawarkan cara pandang baru yang menempatkan komunitas sebagai bagian penting dalam mendukung kesejahteraan dan pemulihan penyandang disabilitas psikosial.

Alih-alih ditempatkan dalam institusi tertutup, penyandang disabilitas psikosial dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna sebagai bagian dari masyarakat. Dalam lingkungan yang inklusif, mereka dapat memperoleh dukungan sosial, kesempatan untuk berpartisipasi, serta hubungan yang mendukung proses pemulihan dan kualitas hidup yang lebih baik.

Seiring berkembangnya pemahaman tentang hak asasi manusia dan disabilitas, pendekatan yang berfokus pada isolasi dan institusionalisasi semakin dipertanyakan. Saat ini, semakin banyak negara yang beralih menuju layanan berbasis komunitas yang menghormati martabat, pilihan, kemandirian, dan hak setiap individu untuk hidup serta berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Pembangunan inklusif mencakup berbagai aspek kehidupan yang saling berkaitan, seperti ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan individu, dan bidang-bidang lainnya. Karena bersifat multidisiplin, pembangunan inklusif tidak dapat dipahami hanya dari satu sudut pandang, misalnya kesehatan masyarakat semata.

Persoalan disabilitas tidak cukup jika hanya dibahas sebagai isu kesehatan. Penyandang disabilitas juga menghadapi berbagai hambatan dalam pendidikan, pekerjaan, partisipasi sosial, dan akses terhadap layanan publik. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada aspek kesehatan tidak akan mampu menjawab seluruh tantangan yang mereka hadapi.

Hanya dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam seluruh aspek pembangunan, kita dapat mewujudkan masyarakat yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara penuh.

Dalam standar hak asasi manusia, penyandang disabilitas psikosial memiliki hak untuk hidup secara mandiri, menjadi bagian dari masyarakat, dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan komunitas. Hak tersebut ditegaskan dalam CRPD Pasal 19 tentang hidup mandiri dan inklusi dalam masyarakat serta CRPD Pasal 29 tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik.

Konsep inklusi bertujuan memastikan bahwa penyandang disabilitas psikosial dapat hidup berdampingan dengan orang lain, membangun hubungan sosial, serta berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan di lingkungan mereka.

Seiring berkembangnya pemahaman tentang hak asasi manusia, pendekatan yang mengutamakan inklusi semakin diakui sebagai cara yang lebih menghormati martabat, kebebasan, dan hak setiap individu. Oleh karena itu, berbagai upaya kini diarahkan untuk memperkuat dukungan berbasis komunitas.

Sistem dukungan (support system) adalah konsep yang mendorong kesetaraan dan membantu setiap anggota masyarakat untuk dapat hidup secara mandiri. Dalam pendekatan ini, individu tidak perlu dipisahkan dari komunitasnya di rumah sakit jiwa atau institusi serupa untuk jangka waktu yang panjang.

Konsep ini menempatkan individu sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan pilihan dan menjalani kehidupannya sendiri. Oleh karena itu, peran layanan kesehatan mental tidak lagi hanya berfokus pada pemberian “pengobatan”, tetapi juga mendukung masyarakat, keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sekitar agar mampu memberikan dukungan psikososial yang dibutuhkan.

Dengan memperkuat sistem dukungan di masyarakat, penyandang disabilitas psikosial dapat hidup secara lebih mandiri, bermakna, dan terhubung dengan lingkungannya.

Model sosial dan model hak asasi manusia merupakan paradigma yang memandang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas psikosial, sebagai bagian dari keberagaman manusia yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Dalam paradigma ini, setiap orang memiliki hak, martabat, dan kesempatan yang sama.

Pendekatan ini hadir sebagai alternatif terhadap model medis yang melihat disabilitas terutama sebagai masalah individu yang harus diobati atau disembuhkan. Model medis sering kali memperkuat pemisahan antara yang dianggap “normal” dan “tidak normal”, yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi dan hambatan partisipasi.

Sebaliknya, model sosial dan hak asasi manusia menekankan bahwa hambatan utama sering kali bukan berasal dari kondisi individu, melainkan dari lingkungan yang belum inklusif. Melalui paradigma ini, pembangunan yang inklusif dapat terwujud sehingga tidak ada seorang pun yang tertinggal.

var $ = jQuery $(document).ready(function(){ $('[data-showme]').on('click', function(){ var showme = $(this).attr('data-showme') $('.all-content').hide() $('#' + showme).show() }) })
var $ = jQuery $(document).ready(function(){ $('[data-showme]').on('click', function(){ var showme = $(this).attr('data-showme') $('.all-content').hide() $('#' + showme).show() }) })

Revolusi Dan Edukasi Masyarakat Untuk Inklusi Sosial Indonesia

Revolusi Indonesia dan Edukasi untuk Inklusi Sosial (REMISI) adalah organisasi penyandang disabilitas psikosial yang berfokus pada pemantauan, advokasi, dan implementasi hak-hak penyandang disabilitas psikosial di Indonesia. REMISI meyakini bahwa untuk membangun masyarakat yang inklusif, diperlukan perubahan paradigma dari model medis disabilitas menuju model sosial dan hak asasi manusia.

Kami mendorong terwujudnya inklusi bagi penyandang disabilitas psikosial melalui perubahan cara pandang dan kebijakan. Perubahan tersebut mencakup pergeseran dari konsep gangguan jiwa menuju disabilitas psikosial; dari memandang individu sebagai kelompok pasien menjadi subjek pembangunan; dari rumah sakit jiwa menuju layanan dukungan psikososial berbasis komunitas; dari pendekatan kesehatan masyarakat menuju pembangunan inklusif; dari institusionalisasi menuju inklusi dalam masyarakat; serta dari fokus pada pengobatan menuju penguatan sistem dukungan.

Untuk melawan stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia, REMISI mengadvokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas psikosial agar dapat menikmati hak yang setara dalam seluruh aspek kehidupan. Kami memperjuangkan kehidupan yang bermartabat, kebebasan dasar, kemandirian, partisipasi yang bermakna, kontribusi aktif dalam masyarakat, serta kesempatan untuk hidup dan berkembang sebagai bagian dari komunitas.

REMISI didirikan oleh penyandang disabilitas psikosial yang memiliki pengalaman hidup dan keahlian di berbagai bidang. Organisasi ini melibatkan individu dengan latar belakang lintas isu, seperti disabilitas, gender, dan kelompok minoritas seksual, serta didukung oleh berbagai profesional dari beragam bidang keahlian yang memiliki komitmen terhadap inklusi, kesetaraan, dan hak asasi manusia.

Visi

Masyarakat yang sepenuhnya inklusif bagi penyandang disabilitas psikosial.

Misi

  • Mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas untuk memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan UN-CRPD serta menjamin tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas psikosial.
  • Menyelenggarakan pendidikan kritis bagi komunitas penyandang disabilitas psikosial dan kelompok-kelompok rentan.
  • Mengembangkan layanan dukungan berbasis komunitas bagi penyandang disabilitas psikosial serta memberdayakan komunitas penyandang disabilitas psikosial, kelompok minoritas, dan kelompok rentan.

Tim Kami

Klarina Reyhan Hidayat

RN Jasmina

A.I.P.S. Noerijasentana

Maya Dita

Hisyam Ikhtiar Mulia

Afiliasi

Skip to content