
Tidak Ada Disabilitas Psikososial yang Boleh Tercerabut Kesetaraannya di Hadapan Hukum
Kesetaraan di hadapan hukum adalah salah satu hak fundamental yang seharusnya melekat pada setiap individu. Terlebih, bagi negara hukum yang demokratis, jaminan atas hak ini



