
Oleh: Fajar A. Setiawan Laporan dari seluruh dunia menyoroti perlunya mengatasi diskriminasi dan mendukung hak asasi manusia dalam layanan kesehatan mental.[1] Hal ini termasuk menghilangkan

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disability (CRPD) sejak 2011. Ratifikasi ini terwujud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan
Revolusi Dan Edukasi Masyarakat Untuk Inklusi Sosial Indonesia
Jl. Kramat VI No. 18, Senen, Jakarta Pusat, Indonesia – 10450
© Copyright by remisi.org