Oleh: A.I.P.S. Da’i
Editor: Hisyam Ikhtiar Mulia
Perempuan Disabilitas dalam Traktat Internasional
Pada tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) atau CRPD. Sebagaimana disebutkan di dalam bagian Pembukaan huruf q, Indonesia harus mengakui bahwa perempuan disabilitas dan anak perempuan disabilitas sering lebih berisiko mengalami kekerasan, luka atau kesewenangan, penelantaran atau pengabaian, perlakuan buruk, atau eksploitasi, baik di dalam ataupun di luar rumah.
Selain itu, Pasal 6 CRPD juga menyatakan negara pihak harus mengakui bahwa perempuan disabilitas dan anak perempuan disabilitas rentan terhadap diskriminasi berlapis. Oleh sebab itu, negara (termasuk Indonesia) wajib mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin perkembangan, kemajuan, dan keberdayaan perempuan secara utuh dan setara dengan orang lain.Tujuan utamanya adalah demi memberikan jaminan atas pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental , yang termuat di dalam CRPD.
Secara konkret, sebagai negara pihak, Indonesia juga patut merealisasikan hak yang termuat di dalam CRPD melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi, termasuk mengubah peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap orang dengan disabilitas, khususnya perempuan dan anak.
Selain CRPD, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara pihak, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 2 huruf g, harus mencabut semua ketentuan pidana nasional yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia juga wajib memastikan bahwa perempuan mendapatkan pelayanan yang layak pada masa kehamilan, kelahiran, dan masa setelah lahir sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 12 ayat (2).
Hak Otonomi Tubuh Perempuan Dengan Disabilitas Psikososial Korban Kekerasan Seksual
Indonesia sejatinya telah memiliki beberapa peraturan yang menyinggung kesehatan reproduksi perempuan. Secara lex generali (umum) terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang saat ini berlaku maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026. Selain itu, secara lex specialis (khusus) terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan yang mengadopsi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ditambah lagi, pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo baru saja meneken sebuah peraturan anyar, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peraturan pemerintah ini turut pula mengatur tentang aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Berbeda dengan peraturan pendahulunya, Pasal 1154 peraturan pemerintah terbaru ini dengan jelas menyebutkan bahwa ia tidak mengatur perihal usia maksimal kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dan menyerahkannya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan KUHP saja. Sekilas, ini memang menunjukan kemajuan pada peraturan normatif tingkat nasional. Namun, kita patut memerhatikan bagaimana otonomi perempuan, khususnya perempuan dengan disabilitas psikososial atas tubuhnya sendiri ditawan dan dijajah oleh norma hukum yang berlaku lewat peraturan ini.
Pasal 122 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya. Adapun, yang dimaksud sebagai “orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan” di dalam peraturan pemerintah ini, sebagaimana disebutkan di bagian Penjelasan, adalah “Orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan dalam ketentuan ini antara lain anak dan penyandang disabilitas mental dan intelektual”.
Agaknya, pemaknaan pada pasal di atas berkiblat pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pengampuan. Munculnya pasal ini kembali membuktikan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum untuk kita, yang kembali terhalang sistem pengampuan. Hanya dengan pengampuan, pihak lain bisa merenggut hak perempuan untuk melakukan aborsi atau tidak, bahkan ketika ia menjadi korban kekerasan seksual. Lebih jauh, peraturan pemerintah ini juga terang-terangan memandang orang dengan disabilitas psikososial (atau dalam bahasa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini “mental dan intelektual”) sebagai subjek hukum yang tidak cakap. Perempuan dengan disabilitas psikososial korban kekerasan yang berusia dewasa disamakan dengan anak-anak, perempuan dengan disabilitas psikososial korban kekerasan sebagai subjek hukum yang valid dan merdeka dianggap tidak cakap. Dengan demikian, manakala perempuan korban kekerasan seksual, jika ia berstatus perempuan dengan disabilitas psikososial, maka ia akan sepenuhnya tak memiliki hak dan kuasa atas tubuhnya sendiri.
Dengan aturan bolehnya aborsi hanya untuk korban kekerasan seksual saja sesungguhnya sudah mereduksi hak otonomi perempuan atas tubuhnya. Sebab dengan demikian, maka negara melalui pemerintah dan hukum, menjunjung paradigma bahwa agar perempuan bisa mendapatkan haknya atas tubuhnya, orang lain harus melanggarnya terlebih dahulu. Dengan kata lain,untuk bisa melakukan aborsi, yang adalah hak perempuan atas tubuhnya sendiri, ia harus diperkosa terlebih dahulu.
Lebih buruknya lagi, ketika sudah menjadi korban, perempuan Indonesia malah dijerat dengan asas the best interest of the victim (kepentingan terbaik untuk korban) sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Padahal, sepatutnya kasus kekerasan seksual diperlakukan dengan asas will and preference of the victim, yang juga senada dengan norma CRPD, sehingga akan membuat proses hukum berjalan sesuai dengan kehendak dan preferensi korban.
Saat ini, dengan peraturan aborsi sebagaimana tersebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, perempuan dengan disabilitas benar-benar dijatuhkan oleh hukum Indonesia. Sebab dengan peraturan yang demikian, ia akan mengalami pemerkosaan berulang. Sekali oleh pelaku kekerasan seksual, dan sekali lagi oleh keluarganya. Keduanya sama-sama merenggut hak otonominya atas tubuhnya. Alih-alih melaksanakan amanat traktat internasional untuk melindungi perempuan disabilitas, Indonesia malah membuat regulasi dengan ruh terbalik. Perempuan dengan disabilitas psikososial di hadapan hukum Indonesia seolah bukan entitas hukum, bukan natuurlijk persoon (manusia). Perempuan dengan disabilitas psikososial di hadapan hukum Indonesia dipandang sebagai objek yang tak punya kuasa, bahkan atas tubuhnya sendiri.
Sumber:
Katharine T. Bartlett, Feminist Legal Methods (Harvard Law Review Volume 103, 1990)
Nancy Levit and Robert R. M. Verchick, Feminist Legal Theory: A Primer, Second Edition (New York and London: New York University Press, 2016)
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 2016)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi