Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disability (CRPD) sejak 2011. Ratifikasi ini terwujud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Orang dengan Disabilitas). Kebijakan ini membawa angin segar bagi upaya pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak orang dengan disabilitas di Indonesia.
Meskipun Indonesia sudah meratifikasi CRPD dan memiliki UU Disabilitas, pemerintah secara sistematis dan struktural masih melakukan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas psikososial terkait hak-hak mereka, di antaranya hak kesetaraan di hadapan hukum. Indonesia masih menerapkan sistem pengampuan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 433-461. Secara garis besar, peraturan ini mengharuskan adanya pemindahan kuasa untuk membuat keputusan dari seseorang (terampu) yang pada umumnya adalah orang dengan disabilitas psikososial, kepada pihak pengampu yang ditunjuk oleh pengadilan. Ketentuan ini berdampak pada hilangnya berbagai hak orang dengan disabilitas psikososial seperti hak untuk melakukan perikatan/perjanjian, membuat persetujuan, hingga melaksanakan perkawinan.
Eksistensi kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan orang dengan disabilitas sejatinya perlu merujuk pada CRPD yang sudah memuat aspek-aspek hak orang dengan disabilitas secara detail. Beranjak dari penjelasan itu, maka penting untuk menelusuri permasalahan disabilitas psikososial berdasarkan aspek yang lebih luas, untuk melengkapi penelitian-penelitian yang sudah ada sebelumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya menelusuri kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas psikososial dari lima aspek yaitu Hukum, Kesehatan, Sosial-Ekonomi, Pendidikan, dan Pekerjaan.
Penulis:
Agus Hasan Hidayat
Hisyam Ikhtiar Mulia
Pengulas:
Lia Marpaung
Nur Syarif Ramadhan
Albert Wirya
Editor:
Fajri Nursyamsi
Selengkapnya dapat Anda baca pada buku penelitian “TINJAUAN KEBIJAKAN TERKAIT ORANG DENGAN DISABILITAS PSIKOSOSIAL“.