Penulis: Hisyam Ikhtiar Mulia
Editor: AIPS Da’i
Pernahkah kamu berdagang? Atau menandatangani kontrak kerja? Atau menerima warisan? Mungkin sebagian pembaca akan menganggap aktivitas-aktivitas tersebut lumrah saja dilakukan oleh manusia. Namun, sebenarnya berdagang, berkontrak, dan menerima warisan adalah peristiwa di mana pihak-pihak yang terlibat berada di bawah naungan hukum. Dalam berdagang misalnya, terdapat setidaknya dua pihak: yaitu pedagang dan pembeli, yang sama-sama terikat dengan aturan hukum yang berlaku. Contohnya seseorang (sebut saja A) tidak bisa memaksa orang lain (sebut saja B) untuk menyerahkan barang dagangannya hanya karena tubuh A lebih kuat dan besar daripada B. Tentu, terdapat aturan seperti harga, cara transaksi, maupun alat tukar yang sah sehingga A tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap B. Dengan kata lain, secara prinsip hukum, A ada dalam posisi yang setara dengan B sehingga perdagangan dapat dilaksanakan. Logika serupa juga berlaku pada aktivitas lain seperti pembuatan kesepakatan kerja hingga waris.
Berdasarkan logika di atas, seharusnya hukum di negara modern seperti Indonesia memiliki prinsip memberikan “jaminan kesetaraan” bagi setiap individu di wilayahnya. Lalu, bagaimana kenyataan di Indonesia? Sayangnya, Indonesia belum mampu menghadirkan kesetaraan di hadapan hukum secara utuh. Masih terdapat peraturan-peraturan warisan kolonial seperti Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengecualikan golongan tertentu dari kesetaraan di hadapan hukum. Tidak hanya itu, produk hukum seperti Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) juga mengandung pengecualian serupa. Lebih lanjut, dalam bidang kesehatan juga terdapat pengecualian, hal tersebut dapat dilihat misalnya pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 (UU Keswa) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan), juga dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 80, dan Pasal 293 UU Kesehatan yang bahkan berkaitan langsung dengan pemberian tindakan medis.
Sebagian orang tidak menyadari bahaya dari produk hukum warisan kolonial seperti Pasal 433 – 460 KUHPer yang mengatur pengampuan ini. Secara singkat, pasal ini dapat menempatkan seseorang menjadi diampu (kurandus), yakni berada di bawah pengampuan orang lain (anggota keluarga sedarah sebagai pengampu) karena orang tersebut dianggap tidak cakap. Proses pengampuan bisa terjadi secara informal (melalui praktik kebudayaan) maupun formal (melalui pengadilan). Pengampuan adalah bentuk kronis ketidakadilan dalam sistem hukum karena tidak memungkinkan kurandus membatalkan sendiri pengampuan yang ditetapkan kepadanya. Di sisi lain, pengampu dapat melaksanakan ketetapan pengampuan selama 8 tahun, kemudian menentukan akan memperpanjang pengampuan tersebut atau tidak. Tentunya, pengampuan memberi dampak buruk terhadap orang dengan disabilitas psikososial (ODP) yang menjadi “korban utama” pasal ini, khususnya dalam hal kehilangan kemampuan menikmati hak-haknya sebagai individu. Keberadaan pasal pengampuan hanya membuktikan kegagalan negara mencegah kematian perdata sesuai Pasal 3 KUHPer.
Hilangnya Hak Keperdataan
Secara normatif, sistem hukum Indonesia terang-terangan memberi hambatan besar pada para kurandus, khususnya dalam hal keperdataan. Misalnya, mereka tidak dapat membuat perikatan (Pasal 1320 dan 1330 KUHPer), tidak dapat membuat wasiat (Pasal 895-896 KUHPer), tidak bisa menjadi pelaksana wasiat (Pasal 1006 KUHPer) tidak bisa menjadi ahli waris/pewaris (Pasal 898, 911, dan 1001 KUHPer), tidak sah untuk menerima pembayaran sebagai kreditur (Pasal 1387 KUHPer), serta tidak bisa menjadi saksi dalam persidangan (Pasal 1912 KUHPer). Bahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga terdapat pasal yang mengecualikan “orang sakit ingatan/jiwa” dari sumpah sebagai saksi ketika memberi keterangan di persidangan yang tercantum di dalam Pasal 171.
Tidak hanya dalam produk hukum lawas seperti KUHPer dan KUHAP, aturan yang menganulir hak-hak ODP juga tercantum pada produk hukum yang disahkan pasca ratifikasi Konvensi Hak-Hak Orang dengan Disabilitas (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dalam UU Disabilitas misalnya, terdapat klausul bahwa orang dengan disabilitas –dalam hal ini semua ragam, tidak hanya disabilitas psikososial/mental– dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan. Inilah bukti kuat bahwa sistem hukum Indonesia masih diskriminatif terhadap disabilitas, terutama disabilitas psikososial/mental.
Hilangnya Hak Menentukan Pilihan
Lebih lanjut, UU Kesehatan mengatur bahwa ODP yang menjadi Kurandus juga kehilangan haknya untuk menentukan pilihan bagi dirinya sendiri. UU Kesehatan menawarkan setidaknya dua klausul pengecualian atas dasar “tidak cakap”. Pertama, persetujuan tindakan medis kepada seorang ODP yang dianggap tidak cakap dapat dialihkan kepada anggota keluarga (pasangan, orang tua, anak kandung/saudara kandung yang telah dewasa), pengampu/walinya, atau pejabat berwenang. Kedua, persetujuan dapat ditiadakan jika ODP yang bersangkutan tidak memiliki anggota keluarga. Kedua klausul ini tercantum dalam Pasal 80 dan diulangi dalam Pasal 293. Pada pasal-pasal tersebut pula dijelaskan bahwa penentu kecakapan ODP adalah dokter spesialis kejiwaan atau dokter yang menangani ODP yang bersangkutan.
Pada bagian lain dalam UU Kesehatan juga mengatur perihal kecakapan hukum ODP, tepatnya dalam pasal 81 dan 82 UU Kesehatan. Sejatinya ini hanya pasal-pasal salin-tempel yang diambil dari UU Keswa tanpa ada perbaikan atau perubahan sedikit pun. Pasal-pasal ini mengatur tentang penentuan kecakapan hukum ODP untuk urusan pidana dan perdata. Pasal-pasal ini mewajibkan pemeriksaan kesehatan jiwa bagi ODP yang melakukan pelanggaran pidana maupun proses peradilan lain, termasuk juga dalam perkara-perkara perdata. Kedua pasal ini sejatinya memiliki masalah yang sama dengan Pasal 80 maupun Pasal 293, yaitu penentuan kecakapan.
Problematika Kecakapan
Salah satu gebrakan CRPD adalah penegasan dan perincian norma kesetaraan di hadapan hukum bagi semua orang, termasuk orang dengan disabilitas. CRPD melalui Komentar Umum Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Artikel 12 membahas kesetaraan di hadapan hukum membedakan antara Kapasitas Hukum dengan Kapasitas Mental (untuk membuat keputusan). CRPD menginginkan kesetaraan di hadapan hukum yang universal, sehingga kapasitas hukum harus bersifat bagi semua orang, termasuk disabilitas. Mandat ini didasarkan pada historisitas bahwa hak atas kapasitas hukum bagi kelompok tertentu, termasuk disabilitas, kerap mengalami pengingkaran. Bentuk-bentuk pengingkaran hak kapasitas hukum sangat beragam, termasuk mencampuradukkan konsep kapasitas membuat keputusan dengan kapasitas hukum. Konsekuensinya, seseorang yang dinyatakan tidak cakap akan kehilangan berbagai haknya. Praktik yang dikenal sebagai substitute decision-making ini memaksa seseorang yang dianggap “tidak cakap” untuk diwakili oleh orang lain atau bahkan sama sekali tidak diperkenankan menggunakan haknya. Oleh sebab itulah CRPD ingin merestorasi hak kapasitas hukum bagi orang dengan disabilitas yang kerap terpinggirkan karena rezim substitute decision-making tersebut.
Di Indonesia, wujud nyata praktik substitute decision-making adalah pengampuan, baik melalui proses pengadilan (formal) maupun tidak (informal). Dalam praktik formal, hakim pengadilan negeri yang akan menetapkan seseorang berada di bawah pengampuan, menjadi kurandus, dan menetapkan pengampunya yakni anggota keluarganya. Dalam situasi informal, proses penentuan ketidakcakapan seseorang biasa dilakukan oleh pihak keluarga atau dari institusi kesehatan sebagaimana tercantum dalam UU Kesehatan. Meski berbeda proses, keduanya sama-sama menentukan bahwa seseorang (umumnya ODP) tidak cakap (secara kapasitas mental maupun kapasitas hukum).
Di Indonesia, praktik pengampuan formal, masih terus berlangsung hingga hari ini. Proses formal sekalipun cenderung mudah untuk menetapkan seseorang berada di bawah pengampuan. Riset dari Wirya, et.al., (2020) menunjukkan bahwa 46 dari 48 permohonan pengampuan pada 2015-2018 dikabulkan oleh pengadilan. Sekitar 60% dari permohonan pengampuan yang diterima menetapkan kuasa penuh bagi pengampu terhadap keputusan kurandus. Sementara itu, 34% penetapan memberi kuasa parsial bagi pengampu untuk urusan spesifik, sedangkan 6% sisanya menetapkan kuasa parsial yang tidak sesuai permohonan awal.
Ditambah lagi, praktik pengampuan informal juga berlangsung dalam bentuk-bentuk yang tidak manusiawi seperti pemasungan, perawatan paksa, hingga pengalihan persetujuan tindakan medis. Pada 2018, Human Rights Watch merilis laporan yang menunjukkan terdapat setidaknya 12.800 ODP yang mengalami pasung. Belum terdapat rilisan terbaru perihal jumlah ODP yang dipasung di Indonesia saat ini, tetapi, penulis bersama tim POKJA P5HAM pada 2023 masih menemukan pemasungan maupun penempatan ODP di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial yang kondisinya tidak manusiawi. Sayangnya, untuk praktik informal lain seperti peralihan maupun peniadaan persetujuan tindakan medis sukar untuk diidentifikasi dan didokumentasikan secara komprehensif.
Indonesia Perlu Beranjak
Sebagai negara pihak yang meratifikasi CRPD, sesungguhnya Indonesia perlu berbenah sistem hukum nasional. Indonesia perlu menghapus secara total peraturan-peraturan yang masih menyediakan ruang untuk mengecualikan kecakapan hukum seseorang. Mengingat banyaknya konsekuensi buruk yang timbul dari klausul “tidak cakap”, perlu upaya komprehensif berbagai pihak, terutama pembuat kebijakan, untuk menghapus klausul ini secara total. Tidak boleh ada seorangpun yang tercerabut dan dicerabut kapasitas hukumnya, baik secara formal maupun informal.
Menghapus kemungkinan penetapan “tidak cakap” adalah salah satu cara agar Indonesia dapat selangkah lebih dekat dengan cita-cita CRPD. Tentunya, penghapusan ini harus didorong bersamaan dengan perbaikan perspektif para pembuat kebijakan maupun masyarakat umum. Para pembuat kebijakan perlu belajar untuk beranjak kepada paradigma yang ditawarkan CRPD. Harapannya, di masa depan tidak akan ada lagi pejabat yang menganggap bahwa suatu perkara sudah adil selama terdapat proses persidangan, termasuk untuk pengampuan. Selain itu, tidak boleh lagi ada pejabat yang menganggap peralihan hak untuk menentukan pilihan dari seseorang ke orang lain bukanlah sebuah masalah, sebagaimana pendapat perwakilan pemerintah dan DPR pada sidang PUU Nomor 93/PUU-XX/2022.
SUMBER:
Indonesia: Pasung Sudah Berkurang, Namun Tetap Ada | Human Rights Watch. (2018, October 2). Human Rights Watch. https://www.hrw.org/id/news/2018/10/02/indonesia-shackling-reduced-persists
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). Retrieved May 19, 2024, from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Mulia, H. I. (2023, August 8). remisi – Tidak Ada Disabilitas Psikososial yang Boleh Tercerabut Kesetaraannya di Hadapan Hukum. Remisi. https://remisi.org/2023/08/08/tidak-ada-disabilitas-psikososial-yang-boleh-tercerabut-kesetaraannya-di-hadapan-hukum/
President of Republic of Indonesia. (1981, December 3). Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
President of Republic of Indonesia. (2014, August 7). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/uu-nomor-18-tahun-2014/detail
President of Republic of Indonesia. (2016, April 15). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uu-nomor-8-tahun-2016/detail
President of Republic of Indonesia. (2023, August 8). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2731
United Nations CRPD Committee. (2014, May 19). General comment no. 1 (2014), Article 12, Equal recognition before the law. https://digitallibrary.un.org/record/812024?ln=en&v=pdf#filesWirya, A., Octavian, Y., Ikhtiar, H., Gunawan, R., Walvisch, J., & Gooding, P. (2020). Asesmen Hukum Pengampuan: Perlindungan Hak Orang dengan Disabilitas Psikososial (pp. 1–84). Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/10/Asesmen-Hukum-Pengampuan-Indonesia_LBHM.pdf (Original work published 2020)