Kesetaraan di hadapan hukum adalah salah satu hak fundamental yang seharusnya melekat pada setiap individu. Terlebih, bagi negara hukum yang demokratis, jaminan atas hak ini adalah mutlak. Bagi negara yang mengakui supermasi hukum sebagai perpanjangan tangan kedaulatan rakyat, kesetaraan setiap individu di hadapan hukum adalah mutlak. Jika sedikit saja ada kemungkinan hilangnya kesetaraan di hadapan hukum dari diri seseorang, maka kondisi tersebut mencerminkan diskriminasi yang mengkhianati demokrasi. Sebab, ketidaksetaraan adalah musuh demokrasi yang pada sejarahnya meruntuhkan tirani monarki dengan sistem segregasi bangsawan-jelata.
Dalam khazanah kebijakan publik, jaminan atas kesetaraan di hadapan hukum telah muncul sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), tepatnya pada Pasal 7. Jaminan yang sama juga muncul pada Konvensi Internasional Hak-Hak Orang dengan Disabilitas (CRPD), tepatnya pada Pasal 12, disertai penjelasan mendetail pada Komentar Umum CRPD Nomor 1 Tahun 2014. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak ini, tepatnya Pasal 28D Ayat (1). Dalam bentuk lain, Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatakan bahwa “Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan”. Ini berarti, dalam kaidah sistem hukum Indonesia juga terdapat pengakuan atas kesetaraan di hadapan hukum.
Sayangnya, Indonesia masih menodai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan mempertahankan aturan pengampuan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 433-460. Pengampuan memindahkan hak untuk menentukan pilihan atau membuat keputusan oleh seorang individu kepada individu lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengampu. Pada praktiknya, pengampuan yang lazim dikenakan kepada orang dengan disabilitas psikososial akan berdampak pada hilangnya hak-hak fundamental seseorang, bahkan untuk menentukan pilihan untuk diri sendiri. Bahkan, dalam sistem hukum perdata Indonesia hari ini, hak-hak sipil seperti memulai dan/atau meneruskan kontrak dengan pihak lain yang bersangkutan, menerima warisan, menerima pembayaran hutang, bahkan kehilangan hak untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Bahaya pengampuan yang menyatakan “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya” telah disadari oleh organisasi masyarakat sipil dan organisasi orang dengan disabilitas, terutama disabilitas psikososial. Oleh sebab itu, pada tanggal 30 Agustus 2022, rekan-rekan yang tergabung dalam Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengajukan uji materiil terhadap pasal 433 KUH Perdata kepada Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, Upaya tersebut nampaknya belum bisa sepenuhnya membebaskan orang dengan disabilitas psikososial dari bayang-bayang tercerabutnya hak kesetaraan di hadapan hukum bagi mereka.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 terhadap permohonan uji materiil Pasal 433 KUH Perdata. Hasilnya, MK menyatakan kata “harus” dalam pasal tersebut berganti menjadi “dapat” dan memberikan defininisi “orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila, dan mata gelap” sebagai orang dengan disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Sejatinya perubahan ini tidak membawa dampak signifikan, karena orang dengan disabilitas psikososial masih dalam ancaman pencerabutan hak kesetaraan di hadapan hukum. Jika pun ada dampak dari perubahan kata “harus” menjadi “dapat” sebagaimana putusan MK tersebut, maka itu hanya berlaku dalam tataran perdebatan akademik saja. Sejak awal, Indonesia yang berada dalam kondisi tidak maksimal dalam penerapan hukum, memang tidak secara otomatis dan 100% menerapkan pengampuan bagi orang-orang yang dimaksud dalam pasal 433 KUH Perdata. Oleh sebab itu, secara intuitif masyarakat masih akan tetap menganggap pengampuan bukan masalah, atau memang sudah lazim begitu, karena undang-undang pun memperbolehkan.
Masalah sistem pengampuan di Indonesia tidak hanya terletak pada persoalan konseptual yang menganut paradigma substitute decision-making. Sistem pengampuan di Indonesia memiliki masalah berlapis, sebab selain konsepnya, pengampuan juga bermasalah pada tataran praktik dan implikasi atas penerapannya. Secara praktik, prosedur penetapan pengampuan amatlah bermasalah, karena masih bergantung dengan prosedur Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang sebenarnya tidak akomodatif terhadap persoalan pengampuan. Bahkan, secara prosedur pengampuan dikategorikan permohonan, di mana terhitung hanya satu pihak, meski kenyataannya pengampuan menghasilkan penetapan atas hubungan dua belah pihak, yaitu pengampu dan terampu. Adanya masalah prosedural membuktikan bahwa penetapan pengampuan yang melalui proses peradilan oleh hakim sudah tepat, adil, dan cukup. Selain itu, dampak pengampuan sangatlah besar, di mana seorang terampu tidak akan bisa menikmati hak-hak seperti yang telah disebutkan sebelumnya, serta hak lain seperti membuat laporan tindak pidana yang terjadi padanya secara mandiri yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perwakilan DPR dan Pemerintah pada rangkaian pengujian materiil Pasal 433 KUH Perdata sama-sama menolak permohonan. Perwakilan DPR pada intinya beralasan bahwa pengampuan sudah tepat dan tidak menghilangkan hak keperdataan terampu, serta sudah tersedia prosedur seperti pemeriksaan psikiatri, sehingga tidak ada masalah procedural. Keterangan demikian amatlah tidak sensitif dan sesat. Persidangan pengampuan pada orang dengan disabilitas psikososial cenderung hanya menerapkan prosedur HIR, yang mana praktiknya amat bergantung pada surat keterangan dan dokumen seperti surat keterangan Kesehatan (jiwa). Testimoni yang dihadirkan umumnya berasal dari tetangga dan orang terdekat yang tidak punya kredibilitas menilai kondisi seseorang. Selain itu, ketentuan atas dokumen yang dapat menjadi bukti yang valid tidak ada. Ditambah lagi, jikapun ada ahli yang dihadirkan untuk memeriksa dan memberikan pernyataan tentang kondisi termohon (calon terampu), tidak ada jaminan diagnosa yang diberikan mampu menilai kemampuan termohon untuk melakukan perbuatan hukum yang beragam.
Terlepas dari itu semua, ada/tidaknya pemeriksaan psikiatri atau pemberian testimoni lainnya tidak dapat menjawab permasalahan konsep pemindahan hak menggunakan hak-hak sebagai individu dari terampu kepada pengampu. Konsep tersebut jelas-jelas menghilangkan legal agency seorang terampu, yang merupakan bagian dari kesatuan hak kesetaraan di hadapan hukum seseorang. Menurut Komentar Umum Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pasal 12 CRPD, legal agency adalah konsep di mana seseorang harus bisa menggunakan hak-hak yang dimilikinya, bersamaan dengan kepemilikan hak atau legal standing. Kedua komponen ini tidak terpisahkan dalam mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua orang. Oleh sebab itu, anggapan bahwa seorang terampu tetap memiliki hak, namun hanya harus melalui mekanisme pengampuan untuk menggunakan hak-haknya adalah omong kosong. Sebab, memiliki hak tanpa bisa menggunakannya adalah sesuatu yang sia-sia.
Sumber:
Hidayat, A. H., & Mulia, H. I. (2023). Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososial. Jakarta: LBH Masyarakat, REMISI.
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk Wetboek. Jakarta.
Indonesia. (1941). Herzien Inlandsch Reglement. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Risalah Sidang Perkara Nomor 93/PUU-XX/2022. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (n.d.). Universal Declaration of Human Rights – Indonesian. Retrieved Juni 27, 2023, from United Nation Human Rights Office of the High Commissioner: https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian
Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat.