Know Your Right

Health is not the only right!

Setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan setara. Tidak seorang pun boleh mengalami diskriminasi, pengucilan, atau hambatan karena disabilitas yang dimilikinya.

Sumber: CRPD Pasal 5

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan dalam situasi darurat, bencana alam, konflik, maupun krisis kemanusiaan lainnya.

Sumber: CRPD Pasal 11

Tidak seorang pun boleh kehilangan kebebasannya hanya karena memiliki disabilitas. Setiap orang berhak hidup dengan aman dan mendapatkan perlindungan yang setara.

Sumber: CRPD Pasal 14

Setiap orang berhak atas penghormatan terhadap tubuh, pikiran, identitas, dan pilihan hidupnya. Martabat dan otonomi individu harus selalu dijaga.

Sumber: CRPD Pasal 17

Setiap orang berhak memperoleh dukungan, alat bantu, dan teknologi yang memungkinkan mereka bergerak secara aman dan mandiri.

Sumber: CRPD Pasal 20

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk membangun hubungan, berkeluarga, menikah, dan membesarkan anak tanpa diskriminasi.

Sumber: CRPD Pasal 23

Setiap orang berhak memperoleh layanan yang membantu mengembangkan kemampuan, meningkatkan kemandirian, dan mendukung partisipasi dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber: CRPD Pasal 26

Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dalam proses politik, memberikan suara, serta terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Sumber: CRPD Pasal 29

Lingkungan, transportasi, informasi, dan layanan publik harus dapat diakses oleh semua orang. Penyesuaian yang diperlukan juga harus diberikan agar setiap orang dapat berpartisipasi secara setara.

Sumber: CRPD Pasal 9 dan 2

Setiap orang berhak diakui sebagai subjek hukum dan memiliki hak untuk membuat keputusan mengenai kehidupannya sendiri. Hak tersebut harus dihormati secara setara.

Sumber: CRPD Pasal 12

Setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan, kekerasan, penelantaran, atau perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun emosional.

Sumber: CRPD Pasal 15

Setiap orang berhak memiliki identitas hukum, kewarganegaraan, serta kebebasan untuk bepergian dan memilih tempat tinggal tanpa diskriminasi.

Sumber: CRPD Pasal 18

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, mencari informasi, dan menerima informasi dalam bentuk yang dapat diakses dan dipahami.

Sumber: CRPD Pasal 21

Setiap orang berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Lingkungan belajar harus mendukung partisipasi serta perkembangan semua peserta didik.

Sumber: CRPD Pasal 24

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja yang setara, lingkungan kerja yang inklusif, serta perlakuan yang adil di tempat kerja.

Sumber: CRPD Pasal 27

Setiap orang berhak menikmati kegiatan budaya, rekreasi, olahraga, dan hiburan dalam lingkungan yang inklusif dan mudah diakses.

Sumber: CRPD Pasal 30

Setiap orang berhak untuk hidup dengan aman, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan yang setara. Disabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi nilai atau hak seseorang.

Sumber: CRPD Pasal 10

Semua orang berhak memperoleh akses terhadap sistem hukum dan keadilan tanpa hambatan. Dukungan yang diperlukan harus tersedia agar hak tersebut dapat terpenuhi.

Sumber: CRPD Pasal 13

Penyandang disabilitas berhak hidup tanpa kekerasan, pelecehan, penelantaran, maupun eksploitasi dalam bentuk apa pun. Perlindungan dan dukungan harus tersedia ketika dibutuhkan.

Sumber: CRPD Pasal 16

Penyandang disabilitas berhak menentukan bagaimana dan di mana mereka tinggal. Mereka juga berhak menjadi bagian aktif dari masyarakat dan kehidupan sosial.

Sumber: CRPD Pasal 19

Informasi pribadi, komunikasi, serta kehidupan pribadi seseorang harus dihormati dan dilindungi. Setiap orang berhak atas privasi tanpa diskriminasi.

Sumber: CRPD Pasal 22

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan menghormati martabat serta kebutuhan individu.

Sumber: CRPD Pasal 25

Setiap orang berhak atas kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, air bersih, serta dukungan sosial untuk mencapai kehidupan yang layak.

Sumber: CRPD Pasal 28

Skip to content