Know Yourself!

Apa itu Disabilitas Psikososial?
Hisyam Ikhtiar Mulia

Pernah nggak sih kamu dengar atau baca tentang kesehatan mental? Mungkin beberapa dari kita familiar dengan diagnosa medis seperti ‘bipolar disorder’, ‘schizophrenia’, ‘depression’, dan sejenisnya, sedangkan sebagian dari kita mungkin masih secara intuitif menyebut ‘orang gila’ dalam kepala masing-masing. Namun, apakah anasir-anasir tersebut tepat menggambarkan Kesehatan mental secara holistik? Mungkin pertanyaan inilah yang menjadi asal mula tulisan ini dibuat.

Coba kita telaah, apa sih sebenarnya Kesehatan mental itu? Sebagai tulisan yang (sok) ilmiah dan (sok) akademik, ingin merujuk terlebih dahulu ke kajian ilmiah. Sejatinya, terdapat berbagai definisi kesehatan mental, salah satunya yang dikemukakan oleh WHO sebagai kondisi di mana individu dapat memahami kemampuannya, mampu mengatasi kondisi ‘stres normal’ dalam kehidupan, dapat bekerja secara produktif, dan dapat berkontribusi kepada komunitas/Masyarakat sekitarnya. Sedangkan di Indonesia mental health diterjemahkan sebagai kesehatan mental/jiwa yang maknanya kurang lebih mengadopsi definisi WHO dengan sedikit tambahan tentang perkembangan spiritual dan sosial. Sesungguhnya, definisi ini mendapat kritik, sebagaimana Silvana Galderisi, dkk., pada 2015 silam yang menjabarkan bahwa konseptualisasi “well-being” sulit ‘berdamai’ dengan kompleksitas kehidupan. Galderisi, dkk., mengajukan definisi baru tentang Kesehatan mental, yaitu suatu kondisi dinamis dari keseimbangan internal yang memungkinkan seseorang menggunakan kemampuannya secara harmoni dengan nilai-nilai universal masyarakat. Definisi ini memberikan keterangan bahwa kesehatan mental setidaknya memiliki dua unsur, yaitu unsur internal yang melekat pada individu, dan unsur eksternal seperti nilai-nilai dalam masyarakat.

Tentu saja, upaya re-definisi ini masih bisa diperdebatkan, tapi setidak-tidaknya, perdebatan ini membangun kesadaran akan kompleksitas isu kesehatan mental. Kesehatan mental seseorang tidak lagi bisa didefinisikan hanya melalui ada/tidaknya diagnosa kondisi mental atau yang sering kita sebut mental illness seperti ‘bipolar disorder’, ‘schizophrenia’, ‘depression’, dan sebagainya. Benar bahwa diskursus psikologis telah mencatat berbagai mental illness, tetapi lagi-lagi Kesehatan mental tidak sama dengan mental illness, bukan pula sebatas kondisi ketiadaan mental illness. Bahkan, ‘mental illness’ sendiri dinilai menjadi diksi yang problematik oleh pihak tertentu, salah satunya karena dinilai membuat kita terjebak pada paradigma “medical model”.

Sebenarnya, kenapa sih penting untuk mempertanyakan kembali konsep kesehatan mental? Sejatinya, tulisan ini adalah bagian dari upaya REMISI mengedukasi masyarakat, terutama untuk isu disabilitas psikososial yang beririsan dengan isu kesehatan mental. Membicarakan kesehatan mental memang tidak mungkin terlepas dari perbincangan tentang subjek yang bersangkutan. Siapa subjek paling terdampak dari adanya masalah kesehatan mental? benar, mereka adalah orang-orang dengan disabilitas psikososial. Secara definitif, orang dengan disabilitas psikososial termasuk mereka yang memiliki keterbatasan (impairment) mental dalam jangka waktu lama yang menyebabkan terhalanginya partisipasi efektif mereka dalam masyarakat sebagaimana orang lain, ketika berinteraksi dengan hambatan-hambatan tertentu. Sederhananya, disabilitas psikososial bisa muncul dari adanya masalah kesehatan mental seseorang.

Lantas, apakah setiap orang yang memiliki diagnosa kondisi mental adalah seorang disabilitas psikososial? Memang benar bahwa kondisi mental tertentu (atau yg lebih dikenal sebagai mental illness) dapat menyebabkan seseorang menjadi disabilitas psikososial, tetapi faktor yang menjadikan seseorang disabilitas selalu melibatkan unsur internal dan eksternal. Perlu kita ingat bahwa diagnosa kondisi mental hanya mencakup faktor internal. Ditambah lagi, secara definitif, seseorang bisa dikategorikan disabilitas apabila keterbatasan internalnya berlangsung dalam waktu lama. Dengan demikian, gejala kondisi mental tidak selalu menjadikan seseorang disabilitas psikososial. Namun demikian, secara praksis hampir semua orang dengan hambatan mental menjadi disabilitas psikososial ketika berhadapan dengan masyarakat, bahkan pada level terkecil seperti anggota keluarganya sendiri.

Fenomena stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas psikososial justru menjadi momok terberat yang mereka hadapi. Tentu saja menghadapi gejala kondisi mental tidak bisa diremehkan, tetapi pada mayoritas kasus, absennya dukungan orang-orang terdekat seperti keluarga dan kerabat (yang malah menstigma alih-alih membantu), menjadi gejala yang melipatgandakan beban orang dengan disabilitas psikososial. Belum lagi, infrastruktur kebijakan diskriminatif dan sistem sosial yang eksklusif juga berkontribusi pada terancamnya hak-hak mereka. Dari sini jelas bahwa masalah kesehatan mental sesungguhnya multidisipliner yang membutuhkan pendekatan multi-bidang pula. Bagi orang dengan disabilitas psikososial, selain bagaimana mengatasi gejala kondisi mental, mereka juga dihantui terenggutnya hak-hak seperti hak kesetaraan di hadapan hukum, hak atas Kesehatan, hak atas Pendidikan, hak atas perlindungan sosial, hak untuk setara dalam bidang ketenagakerjaan, maupun hak sosial-ekonomi lainnya. Bahkan, ribuan dari mereka masih tidak memiliki hak menentukan pilihan untuk diri sendiri karena terkurung dalam pasung, panti, dan lembaga kesejahteraan sosial serupa.

 

Sumber:

Devon County Council. n.d. Devon UK. Accessed March 17, 2024. https://www.devon.gov.uk/equality/home/disability/medical-model.

Galderisi, Silvana, Andreas Heinz, Marianne Kastrup, Julian Beezhold, and Norman Sartorius. 2015. “Toward a new definition of mental health.” World Psychiatry (World Psychiatry Association) 14 (2): 231-233. doi:10.1002/wps.20231.

Human Rights Watch. 2020. Living in Chains: Shackling of People with Psychosocial Disabilities Worldwide. October 6. Accessed March 17, 2024. https://www.hrw.org/report/2020/10/06/living-chains/shackling-people-psychosocial-disabilities-worldwide.

New South Wales Government. 2023. What is psychosocial disability? At a glance. February 6. Accessed March 17, 2024. https://www.health.nsw.gov.au/mentalhealth/psychosocial/foundations/Pages/psychosocial-whatis.aspx#:~:text=A%20psychosocial%20disability%20arises%20when,enough%20stamina%20to%20complete%20tasks.

President of Indonesia. 2023. Law Number 17 of the Year 2023 Regarding Health. Jakarta: House of Representative Republic of Indonesia.

World Health Organization. 2022. Mental Health. June 17. Accessed March 17, 2024. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response/?gad_source=1&gclid=CjwKCAiArfauBhApEiwAeoB7qA4SSaAwKwvCLDShX-QBeP0sxAGkgKZBk-A3aWEwRvhUDFThyguVnRoCmhYQAvD_BwE

Know Your Rights!

Tantangan Pemenuhan HAM Untuk Orang dengan Disabilitas Psikososial

Fajar Ahmad Setiawan

Pernahkah kita berpikir, apa ya yang dialami orang-orang dengan disabilitas psikososial? Di Indonesia, orang dengan disabilitas psikososial, lansia dengan demensia, dan orang-orang dari segala usia dengan kondisi mental tertentu seperti depresi, skizofrenia, dan lain sebagainya dapat menjadi sasaran diskriminasi. Akses pengobatan dan terapi yang tidak murah, diskriminasi dalam pekerjaan, maupun pandangan keliru dari orang-orang sekitar merupakan faktor-faktor penghambat. Bahkan, lazim untuk mengecualikan mereka dari urusan publik karena dianggap merepotkan.

The Mental Health and Human Rights Resolution of the OHCHR (Kantor Tinggi HAM PBB) Tahun 2017, Memberikan definisi yang menyoroti tingginya tingkat diskriminasi yang dihadapi orang dengan disabilitas psikososial (ODP) di masyarakat. definisi tersebut menyiratkan bahwa metode “penyembuhan” untuk disabilitas psikososial melampaui dari model medis dan obat-obatan semata. Justru yang menjadi isu paling penting adalah inklusi dan pengakuan HAM orang dengan disabilitas psikososial.

Pemenuhan hak-hak tertentu bagi ODP dan disabilitas intelektual secara historis telah ditolak atau dibatasi dalam konteks penyediaan kesehatan mental, yaitu hak kesetaraan di hadapan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan, hak untuk hidup mandiri di masyarakat, dan kebebasan dari perawatan dan eksperimen medis non-konsensual.  Percaya atau tidak, setiap hak-hak tersebut saling melengkapi dan terhubung satu sama lain, salah satunya demi mewujudkan penikmatan derajat Kesehatan tertinggi.

Secara konseptual, layanan dukungan kesehatan mental dan psikososial harus mengadopsi dan mengintegrasikan pendekatan berbasis hak terhadap disabilitas dan menjauhi praktik-praktik yang mencederai hak-hak mereka. Demi mewujudkan penikmatan hak atas standar kesehatan tertinggi, maka akses layanan kesehatan harus bebas dari diskriminasi dan menjunjung kesetaraan dengan orang lain, termasuk di antaranya kebebasan menentukan pilihan—menolak atau menerima—tindakan medis yang hendak diberikan sebagai elemen penting pemenuhan hak dasar.

Kebijakan dan program dukungan kesehatan mental dan psikososial juga harus menanggapi kebutuhan komunitas disabilitas yang beragam dan berupaya mengatasi dampak dari berbagai bentuk diskriminasi, saling bersinggungan, dan memburuk. Pendekatan hak asasi manusia terhadap disabilitas, bersama dengan pendekatan hak-hak anak, menyerukan agar anak-anak dan remaja penyandang disabilitas dianggap sebagai pemegang hak, berhak untuk menggunakan hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam segala hal yang berdampak pada mereka.

Terdapat beberapa isu yang patut menjadi perhatian terkait tantangan pemenuhan HAM untuk ODP. Pertama, Pendekatan biomedis terhadap kesehatan mental  yang cenderung menekankan faktor biologis daripada faktor subjektif dan sosial. Kerangka biomedis memberikan prioritas pada diagnosa kondisi mental (bipolar, skizofrenia, depresi, dll.) dan respon pengobatan dibandingkan intervensi lain, sehingga berdampak pada over-medication atau pengobatan medis yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kondisi, kebutuhan dan kesejahteraan ODP dahulu.

Kedua, terbatasnya ketersediaan akses terhadap dukungan Kesehatan mental dan psikososial yang berkualitas. Berdasarkan laporan Mental Atlas Indonesia WHO (2020), sebagian besar investasi disalurkan ke lembaga perawatan jangka panjang seperti panti rehabilitasi mental, Lembaga kesejahteraan sosial, dan rumah sakit jiwa yang seringkali dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ketersediaan layanan dukungan kesehatan mental dan psikososial interdisipliner dan berbasis komunitas yang dekat dengan komunitas masyarakat sendiri masih belum memadai.

Ketiga, stigma atau prasangka negatif terhadap ODP mempengaruhi harga diri mereka, menghasilkan isolasi dan menghalangi mereka untuk mencari dukungan. Stigma juga dapat berujung diskriminasi, kekerasan dan pengucilan sosial, hingga diskriminasi yang berdampak negatif terhadap kehidupan bermasyarakat ODP.

Keempat, hilangkan praktik pemaksaan dalam layanan kesehatan mental. Alih-alih membantu, praktik koersif sejatinya menghambat proses pemulihan, serta mempunyai dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan mental serta buruk bagi kesejahteraan anak-anak dan remaja.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebegaimana telah disinggung, layanan dukungan kesehatan mental dan psikososial harus mengadopsi dan mengintegrasikan pendekatan berbasis hak terhadap disabilitas dan menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hak-hak mereka. ODP harus dapat menikmati hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi dan mendapatkan manfaat dari kerangka hak atas kesehatan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk kebebasan, hak, faktor-faktor penentu kesehatan dan elemen-elemen penting lainnya.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, tentu dibutuhkan perhatian serius pada kebijakan publik menyangkut disabilitas dan kesehatan mental. Pembuat dan pelaksana kebijakan perlu memahami adanya interkonektivitas antara kedua isu tersebut. Tentunya segenap pihak yang terlibat perlu mempertimbangkan bahwa kebijakan terkait disabilitas dan kesehatan mental selalu multidisipliner, bahkan memiliki irisan dengan isu-isu lain seperti keragaman gender, kemiskinan, ataupun aspek sosio-kultural.

Daftar Pustaka

International Disability Alliance, 2017, Human Rights Council (HRC) Resolution on Mental health and Human Rights,Human Rights Council (HRC) Resolution on Mental Health and Human Rights (A/HRC/36/L.25) | International Disability Alliance

WHO, 2020, Mental Health Atlas 2020 Indonesia, diakses di https://cdn.who.int/media/docs/default-source/mental-health/mental-health-atlas-2020-country-profiles/idn.pdf?sfvrsn=44519dae_4&download=true

Chisholm, D., Docrat, S., Abdulmalik, J., Alem, A., Gureje, O., Gurung, D., … & Lund, C. (2019). Mental health financing challenges, opportunities and strategies in low-and middle-income countries: findings from the Emerald project. BJPsych open5(5), e68.

Freeman, M. (2022). Investing for population mental health in low and middle income countries—where and why?. International Journal of Mental Health Systems16(1), 38.

Menghormati Privasi Orang dengan Disabilitas Psikososial

Fajar A. Setiyawan

Memahami Disabilitas Psikososial

Kondisi disabilitas psikososial dapat muncul dari  berbagai kondisi kesehatan mental yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berinteraksi dengan orang lain. Kondisi ini meliputi depresi, kecemasan, skizofrenia, dan gangguan bipolar. Memahami orang yang hidup dengan kondisi ini sangat penting dalam mendukung kesejahteraan mereka. Salah satu yang bisa kita lakukan untuk mendukung mereka adalah menghormati privasi mereka.

Pentingnya Privasi

Hak atas privasi sangatlah fundamental demi melindungi otonomi dan martabat individu. Bagi orang dengan disabilitas psikososial, menghormati privasi mereka bukan hanya tentang tidak membocorkan informasi, tetapi juga tentang memberikan mereka kontrol atas informasi pribadi dan bagaimana informasi tersebut dibagikan. Hal ini sangat penting dalam konteks sosial dan budaya Indonesia, di mana komunitas dan keluarga memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai komunitas merasa berhak memaksa individu membagikan informasi pribadinya atas nama kohesi sosial atau nilai-nilai komunitas.

Konteks Sosial dan Budaya Indonesia

Dalam konteks sosial dan budaya Indonesia, komunitas masyarakat luas maupun kecil seperti keluarga seringkali sangat terlibat dalam kehidupan individu. Tentunya mereka bisa menjadi sumber dukungan tetapi juga bisa mengancam privasi jika tidak dikelola dengan baik. Misalnya, keluarga bisa menjadi pihak yang menjaga informasi pribadi anggota keluarganya yang seorang disabilitas psikososial. Namun, keluarga juga bisa saja secara sembarangan memberikan informasi pribadi anggotanya kepada orang lain. Oleh sebab itu, peran keluarga amatlah penting bagi seseorang yang hidup dengan disabilitas psikososial.

Peran Keluarga

Sebagai contoh, keluarga Dian, sangat mendukungnya tetapi juga harus belajar untuk menghormati batasan-batasan privasinya. Mereka belajar untuk tidak selalu membicarakan kondisi Dian di depan orang lain tanpa izinnya dan memastikan bahwa Dian merasa didukung tanpa merasa diekspos. inilah contoh peran baik keluarga dalam menjaga privasi individu dengan disabilitas psikososial

Komunitas

Di tingkat komunitas, ada juga kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya privasi dan bagaimana menghormatinya. Kampanye edukasi dan kesadaran publik bisa membantu mengurangi stigma dan meningkatkan dukungan bagi orang dengan disabilitas psikososial. Misalnya, seseorang dengan disabilitas psikososial bernama Budi yang merupakan anggota rukun tetangga (RT) 01, tetangga dan teman-temannya mulai belajar tentang pentingnya tidak menghakimi dan menghormati privasi setelah mengikuti program sosialisasi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Bangun Kepercayaan dan Rasa Aman

Salah satu dampak menghormati privasi adalah membangun kepercayaan antar individu dan menumbuhkan rasa aman. Misalnya, Dian adalah seorang perempuan muda yang cerdas dan berbakat, namun sering kali merasa tertutup dan enggan berbicara tentang perasaannya. Ketika akhirnya dia memutuskan untuk berbagi tentang kondisinya yang terdiagnosis depresi kepada teman-temannya, itu berarti Dian mempercayai teman-temannya. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari betapa pentingnya menjaga kepercayaan yang telah dia berikan dengan tidak sembarangan membicarakan kondisi Dian dengan orang lain.

Dalam budaya Indonesia, di mana gosip dan cerita seringkali menyebar dengan cepat, menjaga kerahasiaan adalah tantangan tersendiri. Namun, menghormati privasi Dian membantu membangun kepercayaan antara Dian dan teman-temannya. Kita harus selalu memastikan bahwa percakapan kita tetap terjaga dan tidak dibahas dengan orang lain tanpa izin dari orang yang bercerita. Ini memberi pencerita rasa aman dan keyakinan bahwa dia bisa berbicara secara terbuka tanpa takut dihakimi atau disebarkan kisahnya.

Memperkuat Kemandirian dan Harga Diri

Menghormati privasi juga berarti mendukung kemandirian dan harga diri orang dengan disabilitas psikososial. Dian sering merasa tidak berdaya ketika orang lain mengambil keputusan untuknya hanya karena orang tersebut mengetahui informasi pribadi Dian. Namun, dengan memberi kontrol atas informasi pribadinya, kita melihat perubahan positif dalam sikap Dian. Dian akan merasa lebih berdaya dan percaya diri ketika dia memiliki kendali atas siapa yang mengetahui tentang kondisinya dan bagaimana informasi itu disebarkan. Misalnya, ketika dia memutuskan untuk berbicara dengan bosnya tentang kondisinya, Kita mendukung keputusannya dan memastikan bahwa bosnya memahami pentingnya menjaga kerahasiaan. Ini membantu Dian merasa lebih dihargai dan dihormati di tempat kerjanya.

Menghormati Martabat dan Menghindari Stigma

Menghormati privasi adalah bagian dari menghormati martabat seseorang. Dalam masyarakat Indonesia, di mana stigma terhadap penyakit mental masih kuat, menjaga privasi sangat penting untuk menghindari diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Kita melihat ini dalam pengalaman teman lain, Budi, yang hidup dengan skizofrenia. Budi sering kali menjadi sasaran ejekan dan prasangka buruk karena kondisi mentalnya. Namun, dengan menjaga informasi pribadinya tetap rahasia dan hanya dibagikan dengan orang-orang yang perlu tahu, kita bisa membantu melindungi martabatnya. Keluarga dan teman-teman yang memahami pentingnya privasi Budi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung dan non-diskriminatif.

Berkomunikasi Dengan Hormat

Berkomunikasi dengan hormat adalah kunci dalam menjaga privasi dan mendukung orang dengan disabilitas psikososial. Kita belajar banyak tentang pentingnya bahasa yang kita gunakan ketika berbicara dengan atau tentang orang seperti Dian dan Budi. Menggunakan bahasa yang tidak stigmatis dan menghargai adalah cara untuk menunjukkan empati dan dukungan. Sebagai contoh, alih-alih mengatakan “orang gila” atau “orang yang depresi”, Kita bisa memilih menggunakan istilah “orang dengan disabilitas psikososial/skizofrenia/depresi” . Ini mungkin terlihat sepele, tetapi penggunaan bahasa yang tepat membantu mengurangi stigma dan memperlihatkan rasa hormat terhadap orang tersebut sebagai individu.

Menghormati Pilihan dan Otonomi

Memberikan pilihan dan menghormati otonomi orang dengan disabilitas psikososial adalah bagian penting dari mendukung mereka. Kita harus selalu memastikan bahwa Dian dan Budi memiliki kontrol atas keputusan mereka, baik itu terkait perawatan kesehatan, pekerjaan, atau kehidupan sehari-hari. Memberi kontrol ini termasuk memberikan mereka kesempatan untuk memutuskan akan memberikan informasi pribadi mereka kepada kita atau tidak.

Mendapatkan Izin

ita harus selalu memastikan bahwa Dian dan Budi memahami semua informasi yang relevan dengan keputusan yang akan mereka buat. Kita juga perlu memastikan mereka memberi izin setelah memahami informasi secara komprehensif. Misalnya, ketika Dian mempertimbangkan untuk mencoba pengobatan baru, dokter perlu untuk selalu menjelaskan manfaat dan risiko dengan jelas dan memastikan bahwa Dian memahami semua informasi sebelum membuat keputusan. Sementara itu, kita sebagai pihak yang mendampingi bisa membantu menjelaskan kepada Dian jika Ia tidak memahami sebagian atau seluruh informasi yang diberikan dokter.

Menghormati Keputusan Pribadi

Menghormati keputusan pribadi berarti tidak memaksakan pendapat atau pilihan kita kepada orang lain. Ketika Budi memutuskan untuk tidak mengikuti terapi kelompok karena merasa tidak nyaman, kita dan keluarganya harus  menghormati keputusannya dan mencari cara lain untuk mendukungnya.

Peran Hukum dan Regulasi

Menghormati privasi juga merupakan bagian dari kewajiban hukum. Di Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang melindungi hak-hak orang dengan disabilitas, termasuk hak atas privasi. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan landasan hukum untuk melindungi hak-hak ini.

Kebijakan Kesehatan Mental

Kebijakan kesehatan mental di Indonesia juga mulai memberikan perhatian lebih pada privasi dan hak-hak pasien. Kita melihat ini dalam pengalaman Dian, di mana rumah sakit dan klinik mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait privasi pasien dan memastikan bahwa informasi medis mereka hanya diakses oleh profesional yang berwenang.

Kelompok Dukungan

Kelompok dukungan, baik yang diadakan secara langsung maupun online, memberikan kesempatan bagi orang seperti Dian dan Budi untuk berbicara dengan orang lain yang memahami pengalaman mereka. Kelompok ini biasanya memiliki aturan ketat tentang kerahasiaan untuk memastikan bahwa semua anggota merasa aman untuk berbagi. Selain itu, kelompok dukungan juga perlu meyakinkan Budi dan Dian bahwa masing-masing dari mereka memiliki hak atas privasi, boleh memilih tidak membagikan informasi pribadi kepada orang lain, serta dapat memilih siapa yang perlu mengetahui informasi pribadi mereka masing-masing.

Pendidikan dan Pelatihan

Edukasi dan pelatihan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya privasi orang dengan disabilitas psikososial. Selain itu, edukasi dan pelatihan juga merupakan upaya mengubah perilaku masyarakat agar lebih menghormati privasi. Kita melihat ini dalam program-program pelatihan yang diadakan oleh berbagai organisasi yang bekerja di bidang kesehatan mental, di mana mereka mengajarkan profesional kesehatan, keluarga, dan masyarakat tentang bagaimana menghormati privasi dan mendukung orang dengan disabilitas psikososial.

Kampanye Kesadaran

Kampanye kesadaran publik juga dapat membantu mengurangi stigma dan meningkatkan kesadaran publik atas pentingnya privasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kita melihat peningkatan dalam kampanye yang fokus pada pentingnya kesehatan mental dan menghormati privasi. Kampanye ini tidak hanya membantu orang dengan disabilitas psikososial merasa lebih diterima, tetapi juga mengedukasi masyarakat luas tentang cara-cara mendukung mereka yang lebih tepat.

Kesimpulan

Menghormati privasi orang dengan disabilitas psikososial adalah tugas kita semua sebagai anggota masyarakat. Dari pengalaman kita bersama teman-teman seperti Dian dan Budi, Kita belajar bahwa privasi bukan hanya tentang menjaga informasi pribadi, tetapi juga tentang memberikan kontrol, menghormati martabat, dan mendukung kemandirian mereka karena kita peduli dan berempati.

Dalam konteks sosial dan budaya Indonesia, di mana komunitas dan keluarga memiliki peran besar, kita harus lebih berhati-hati dalam menjaga privasi orang dengan disabilitas psikososial. Dengan demikian, kita bisa membantu mereka merasa aman, dihormati, dan didukung dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Remisi mengajak kita semua untuk lebih memahami pentingnya privasi dan bagaimana kita bisa menghormatinya dalam setiap interaksi kita dengan orang lain. Dengan langkah-langkah kecil namun berarti ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi semua orang.

Tips Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghormati privasi dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan pengalaman Kita dengan Dian dan Budi, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:

1. Di Lingkungan Kesehatan

Di lingkungan kesehatan, menjaga kerahasiaan informasi pasien sangat penting. Ketika menemani Dian ke dokter, Kita selalu memastikan bahwa kita berbicara di ruangan yang tertutup untuk menjaga privasinya. Dokter juga harus selalu meminta izin sebelum berbagi informasi medis pasiennya dengan orang lain.

2. Di Tempat Kerja

Di tempat kerja, privasi juga harus dihormati. Misalnya, ketika Dian memutuskan untuk memberi tahu bosnya tentang kondisinya, bosnya harus menghargai dan memastikan bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang perlu tahu. Mereka juga memberikan penyesuaian di tempat kerja untuk membantu Dian tanpa menarik perhatian yang tidak perlu.

3. Di Kehidupan Sosial

Dalam kehidupan sosial, menghormati privasi berarti tidak memaksa orang untuk berbagi lebih dari yang mereka mau. Kita perlu selalu memastikan untuk tidak menanyakan pertanyaan yang terlalu pribadi kepada Budi maupun Dian dan menghormati keputusannya untuk tidak membicarakan kondisi mentalnya jika mereka tidak nyaman atau bahkan menolak.

4. Di Dunia Digital

Di era digital, menjaga privasi juga berarti berhati-hati dengan informasi yang dibagikan secara online. Kita perlu memastikan bahwa percakapan dan dukungan yang kita berikan kepada Dian dan Budi dilakukan di platform yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang lain tanpa izin mereka.

Intermezzo

Islam yang Welas Asih: Hak Orang Dengan Disabilitas Psikososial dalam Beribadah

 Oleh: A.I.P.S. Da’i

Stigma Sosial

Dalam pandangan orang kebanyakan, ada stigma bahwa apa yang disebut sebagai “orang gila” (“mad person”), yang kini mulai dikenal dengan istilah orang dengan disabilitas psikososial, sebagaimana pandangan akan kecakapannya di hadapan hukum serta stigma dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability), dalam beragama pun orang dengan disabilitas psikososial kerap dianggap dibebaskan dari kewajibannya dalam menjalankan ibadah. Misalnya, dalam ibadah yang paling mendasar saja: shalat.

Stigma ini tak datang dari yang kosong. Memang ada beberapa nash yang menyebutkan demikian, di antaranya, sebagaimana disebutkan di dalam Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul ‘Aziz Al-Malibari:

“Bahwa shalat fardlu adalah diwajibkan bagi semua kaum muslim yang mukallaf, yakni yang sudah baligh (dewasa) dan berakal, baik lelaki maupun perempuan, yang ada dalam keadaan suci. Maka shalat tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tidak disengaja, karena hilangnya sifat taklif (cakap) dari mereka. Begitu pun juga bagi orang yang menstruasi dan nifas, karena keduanya tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka tidak wajib meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang sengaja mabuk, mereka wajib meng-qadla.”

 

Di Indonesia, hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing adalah hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) junctis Pasal 28E dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, seseorang tak semestinya dikurangi haknya untuk menjalankan ibadah hanya karena ia seorang disabilitas psikososial.

Di dalam Madzhab Syafi’i sendiri, disabilitas psikososial tidak begitu saja dianggap tidak cakap sehingga tidak wajib melaksanakan shalat. Alih-alih dicabut haknya untuk beribadah, seorang disabilitas psikososial diberikan reasonable adjustment oleh Syari’at sehingga bisa tetap melaksanakan haknya dalam beragama dengan sesuai dan nyaman.

Definisi Shalat

Di dalam Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Gharabili, shalat didefinisikan sebagai:

Secara istilah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Rafi’i, shalat adalah rangkaian ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dari sini, maka jelas tampak bahwa apa yang disebut sebagai shalat adalah ibadah diawali dengan takbir, bukan niat. Oleh sebab itulah di dalam madzhab lain selain Syafi’i, niat tidak ada di dalam rangkaian shalat dan tidak biasa diajarkan. Adapun dalam hal ini, sahabat Nabi SAW, Anas bin Malik r.a., pernah menyatakan bahwa:

Aku shalat di belakang RasuuluLlaah shallaLlaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, serta ‘Umar, dan tiada lain yang kudengar kecuali ‘Allaahu Akbar’.”

Atas pernyataan Anas ini, beberapa ulama ada pula yang berusaha melihatnya dengan membayangkan posisi Anas manakala melaksanakan shalat. Salah satunya adalah Muhammad bin Umar Asy-Syaathiriy yang menyatakan bahwa, sebagian ulama berpendapat, Sayyidina Anas tidak mendengar suara Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar yang melafalkan niat shalat, barangkali karena ia shalat di saf-saf bagian belakang. Pernyataan Anas ini menjadi salah satu dasar utama atas praktik shalat tanpa pengucapan niat.

Eksistensi Niat sebagai Reasonable Adjustment dalam Beribadah

Imam Hasan bin ‘Ammar bin Ali Al-Hanafi di dalam Maraaqil Falah Syarh Matni Nuril Idhaah mengemukakan pendapat yang menarik, yakni:

Pendapat dari sebagian guru kita yang mengatakan sunnah melafalkan niat (shalat) merupakan sebuah kesunnahan atau anjuran yang datangnya bukan dari RasuuluLlaah SAW, akan tetapi, merupakan anjuran mereka para guru (kepada sekalian muridnya). Mengingat zaman yang tidak lagi sama (dengan kehidupan para tabiin) dan banyaknya faktor yang dapat menyita kekhusyukan umat setelah para tabi’in.

Dalam perjalannya, para ahli Fiqh memang mulai menyadari bahwa ada banyak faktor yang dapat menyita kefokusan dalam menjalankan ibadah. Selain dari pada faktor kegaduhan yang ditimbulkan oleh kemajuan zaman, namun ada pula ummat yang kerap kali mengalami keragu-raguan manakala hendak melaksanakan shalat, kerap lupa akan melaksanakan shalat apa, waswas akan waktu, dan ketentuan shalat lainnya. Gejala-gejala ini lazim muncul pada orang dengan gangguan kecemasan, gangguan obsesif kompulsif, dan lainnya.

Oleh sebab itulah, para ‘ulama Madzhab Syafi’i kemudian merumuskan suatu niat yang terdiri atas setidak-tidaknya: Al-Qashdu (maksud dalam melaksanakan shalat, artinya shalat tersebut dilakukan dengan sengaja), At-Ta’arrudh (menyatakan status shalat tersebut, yakni fardlu atau sunnah), dan At-Ta’yin (waktu pelaksanaan shalat tersebut, yakni apakah shubuh, dzuhur, atau lainnya). Dengan demikian, maka ummat yang memiliki rasa keragu-raguan, waswas, atau lupa manakala hendak melaksanakan shalat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Niat yang dilaksanakan dengan cara jahr (dibacakan dengan keras) berfungsi seperti halnya reassurance bagi diri sendiri. Dengan demikian, manakala hendak melaksanakan shalat, seseorang dapat menjadi lebih yakin dan tak perlu mengulang lagi dari awal sebab takut salah.

Walaupun 3 madzhab lain selain Syafi’i tidak biasa mengucapkan niat di dalam shalat, namun praktik ini tidak serta-merta adalah suatu kebaruan tanpa dasar. Niat adalah dasar dari setiap perbuatan sebagaimana disebutkan dalam hadits pembuka di dalam Ad-Durratus Salafiyah Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Imam Nawawi, bahwa setiap amalan adalah tergantung kepada niatnya. Maka, sandaran hukum membunyikan niat dalam shalat adalah sebagaimana berniat dalam ibadah haji, yaitu sunnah. 

Sahabat Nabi SAW, Khalifah ‘Umar r.a., di dalam Syarh Ma’aniy Al-Atsar karya Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad At-Thahawi menyebutkan bahwa, “Dari RasuuluLlaah SAW, bahwa Nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (yakni malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada Nabi: ‘Ucapkanlah umarah dalam haji’.

Oleh sebab itulah, walaupun pada mulanya niat yang dibunyikan tidak ada dan terkadang dianggap melanggar hadits: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat, serta para ‘ulama pun berbeda-beda pendapat dalam menyikapi eksistensi niat shalat dengan cara jahr (dibunyikan), namun sebagaimana telah disebutkan pula di atas, sesungguhnya ini adalah cara Islam bersikap welas asih dan merangkul semua orang. Tak ada satu orang pun yang boleh dicabut haknya untuk beribadah, setiap orang berhak untuk menghadap Tuhannya dengan tenang dan nyaman walaupun manusia memanggilnya “gila”.

 

Sumber

Ad-Durratus Salafiyah Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Imam Nawawi

Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul ‘Aziz Al-Malibari

Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Gharabili

Maraaqil Falah Syarh Matni Nuril Idhaah karya Hasan bin ‘Ammar bin Ali Al-Hanafi

Syarh Ma’aniy Al-Atsar karya Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad At-Thahawi

Shahih Bukhari karya Imam Bukhari

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Other Publications

Skip to content