Oleh: Fajar A. Setiawan
Laporan dari seluruh dunia menyoroti perlunya mengatasi diskriminasi dan mendukung hak asasi manusia dalam layanan kesehatan mental.[1] Hal ini termasuk menghilangkan penggunaan praktik-praktik yang bersifat memaksa seperti pemberian makan secara paksa dan pengobatan paksa, serta pengekangan dan pengasingan baik secara fisik maupun kimia, dan mengatasi ketidakseimbangan kuasa antara tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan pengguna layanan. Solusi sektoral untuk persoalan ini diperlukan tidak hanya bagi negara-negara berpendapatan rendah, namun juga di negara-negara berpendapatan menengah dan tinggi.
Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, atau “CRPD”) menyadari tantangan-tantangan ini dan merasa perlu ada reformasi besar-besaran atas pemajuan hak asasi manusia, juga perubahan paradigma mendasar dalam bidang kesehatan mental, yang mencakup pemikiran dan penataan ulang kebijakan, undang-undang, sistem, layanan, dan praktik di berbagai sektor yang berdampak negatif pada orang dengan disabilitas psikososial. Untuk itu, sejak meratifikasi CRPD pada tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Indonesia berupaya mereformasi undang-undang dan kebijakannya untuk mendorong hak atas inklusi, martabat, otonomi, pemberdayaan, dan pemulihan masyarakat.[2]
Namun, hingga saat ini, Indonesia masih belum membangun kerangka kebijakan dan legislatif yang diperlukan untuk memenuhi perubahan luas yang disyaratkan oleh kerangka hak asasi manusia internasional. Nyatanya, kebijakan dan undang-undang yang ada masih melanggengkan praktik perawatan berbasis institusi, isolasi, serta pengobatan yang bersifat memaksa –dan berbahaya.[3]
Menyediakan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang digariskan dalam CRPD –termasuk hak-hak dasar atas kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi dan inklusi penuh dan efektif dalam masyarakat, serta penghormatan terhadap martabat manusia dan otonomi individu– tentu akan memerlukan perubahan besar dalam praktiknya di semua negara. Dan menerapkan perubahan tersebut akan menjadi tantangan lain ketika sumber daya manusia dan keuangan yang diinvestasikan untuk kesehatan mental tidak cukup.
Oleh karena itu, beragam pilihan dapat dipertimbangkan dan diadopsi demi meningkatkan sistem dan layanan kesehatan mental di Indonesia. Laporan ini menyajikan menu pilihan praktik baik yang tertanam dalam sistem kesehatan berbasis masyarakat dan mengungkapkan jalur untuk meningkatkan layanan perawatan kesehatan mental yang inovatif dan berbasis hak. Ada banyak tantangan untuk mewujudkan pendekatan ini di tengah kendala yang dihadapi banyak layanan. Namun, terlepas dari keterbatasan-keterbatasan itu, contoh layanan kesehatan mental yang ditampilkan dalam panduan ini menunjukkan secara konkret bahwa praktik baik yang berbasis hak dapat dilakukan.
Kebijakan Sektor Sosial Juga Perlu Diperbaiki
Dalam konteks yang lebih luas, faktor-faktor penentu sosial penting yang berdampak pada kesehatan mental masyarakat seperti kekerasan, diskriminasi, kemiskinan, pengucilan, isolasi, ketidakamanan kerja atau pengangguran, kurangnya akses terhadap perumahan, jaring pengaman sosial, dan layanan kesehatan, merupakan faktor-faktor yang sering diabaikan atau dikecualikan dari wacana dan praktik kesehatan mental. Pada kenyataannya, orang-orang yang hidup dengan disabilitas psikososial seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, perumahan dan tunjangan sosial, yang sejatinya semua itu adalah hak asasi manusia, disebabkan oleh disabilitas mereka. Akibatnya, banyak orang dengan disabilitas yang hidup dalam kemiskinan. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan layanan kesehatan mental yang menangani isu-isu penting dalam kehidupan dan memastikan bahwa layanan yang tersedia bagi masyarakat umum juga dapat diakses oleh orang-orang dengan disabilitas psikososial.
Tidak peduli seberapa baik layanan kesehatan mental diberikan, layanan tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan, atau mereka yang tidak memiliki tempat tinggal, pendidikan, atau sarana untuk memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa layanan kesehatan mental dan layanan sektor sosial terlibat dan berkolaborasi dengan cara yang sangat praktis dan bermakna untuk memberikan dukungan yang menyeluruh.
Kemajuan besar dapat dicapai dengan meragamkan dan mengintegrasikan layanan kesehatan mental ke masyarakat luas. Namun demikian, pendekatan ini memerlukan keterlibatan aktif dan koordinasi dengan beragam pelaku layanan dan masyarakat termasuk lembaga kesejahteraan, kesehatan dan peradilan, otoritas regional dan kota, serta inisiatif budaya, olahraga, dan lainnya. Dan untuk mewujudkan kolaborasi tersebut, maka diperlukan perubahan strategi, kebijakan, dan sistem yang signifikan tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di sektor sosial.
Memperluas Jaringan Layanan Kesehatan
Perluasan jaringan layanan kesehatan mental yang berinteraksi dengan layanan sektor sosial sangat penting untuk memberikan pendekatan holistik yang mencakup seluruh layanan dan fungsi kesehatan mental. Di beberapa tempat di dunia, masing-masing negara, wilayah, atau kota telah mengembangkan jaringan layanan kesehatan mental yang mengatasi faktor-faktor penentu sosial kesehatan di atas, serta tantangan harian yang dihadapi orang-orang dengan kondisi kesehatan mental dan psikososial. Beberapa contoh yang ditampilkan adalah jaringan yang mapan, terstruktur, dan terevaluasi dengan membentuk dan menata ulang sistem kesehatan mental secara mendalam. Selain itu, ada pula jaringan dalam masa transisi yang telah mencapai tonggak sejarah yang signifikan.
Jaringan yang sudah mapan ini pun telah menunjukkan komitmen politik yang kuat dan berkelanjutan untuk mereformasi sistem layanan kesehatan mental selama beberapa dekade, sehingga dapat mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia dan pemulihan. Fondasi keberhasilan mereka adalah penerapan kebijakan dan undang-undang baru, serta peningkatan alokasi sumber daya untuk layanan berbasis masyarakat. Misalnya, jaringan kesehatan mental berbasis komunitas di Brasil memberikan contoh bagaimana suatu negara dapat menerapkan layanan dalam skala besar, dengan berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pemulihan. Ada pula jaringan East Lille di Perancis yang menunjukkan bahwa peralihan dari layanan rawat inap ke intervensi berbasis komunitas yang ragam dapat dicapai dengan investasi yang sebanding dengan layanan kesehatan mental yang lebih konvensional. Dan terakhir, jaringan layanan kesehatan mental berbasis komunitas di Trieste, Italia, juga mendasarkan diri pada pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam memberikan layanan dan dukungan, serta sangat menekankan de-institusionalisasi.
Jaringan-jaringan ini adalah contoh atas pengembangan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang sangat terintegrasi dan terhubung dengan berbagai aktor komunitas dari berbagai sektor termasuk sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, peradilan, dan lain-lain. Baru-baru ini, negara-negara seperti Bosnia, Herzegovina, Lebanon, Peru, dan negara-negara lainnya juga turut melakukan upaya bersama untuk memperluas jaringan yang muncul secara cepat, dan menawarkan layanan dan dukungan berbasis masyarakat, berorientasi pada hak, serta berfokus pada pemulihan dalam skala besar.[4]
Tujuan inti dari bermunculannya jaringan-jaringan ini sejatinya adalah untuk menghadirkan layanan kesehatan mental yang tadinya berpusat di rumah sakit jiwa ke lingkungan sosial, untuk memastikan partisipasi penuh dan inklusi individu dengan kondisi kesehatan mental dan disabilitas psikososial di masyarakat. Meskipun masih memerlukan lebih banyak waktu dan upaya berkelanjutan, namun perubahan penting sudah mulai terlihat. Jaringan-jaringan ini memberikan contoh inspiratif tentang apa yang dapat dicapai dengan kemauan politik, tekad, dan perspektif hak asasi manusia yang kuat yang mendasari tindakan di bidang kesehatan mental.
Sistem kesehatan di Indonesia harus memahami dan memenuhi kebutuhan untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang berkualitas tinggi, berpusat pada manusia, dan berorientasi pada pemulihan yang melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pemerintah, profesional kesehatan dan layanan sosial, LSM, organisasi penyandang disabilitas (OPD), dan aktor serta pemangku kepentingan masyarakat sipil lainnya dapat mengambil langkah signifikan menuju peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengambil tindakan tegas untuk memperkenalkan dan meningkatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mempraktikkan layanan dan dukungan untuk kesehatan mental ke dalam sistem sosial yang lebih luas sambil melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Oleh karenanya, diperlukan tindakan dan perubahan khusus dalam kebijakan dan strategi kesehatan mental, reformasi hukum, pemberian layanan, pembiayaan, pengembangan tenaga kerja, intervensi psikososial dan psikologis, obat-obatan psikotropika, sistem informasi, keterlibatan masyarakat sipil dan komunitas, serta penelitian untuk itu.
Yang terpenting dalam hal ini adalah upaya signifikan yang dilaksanakan oleh negara untuk menyelaraskan kerangka hukum dengan nilai-nilai CRPD. Perubahan yang berarti juga diperlukan dalam hal kebijakan, strategi, dan sistem. Melalui pembuatan kebijakan bersama dan kolaborasi yang kuat antara sektor kesehatan dan sosial, negara akan lebih mampu mengatasi faktor-faktor penentu kesehatan mental. Banyak negara telah berhasil menggunakan perubahan dalam pendanaan, kebijakan, dan hukum sebagai pendorong yang kuat untuk melakukan reformasi sistem kesehatan mental. Menempatkan pendekatan hak asasi manusia dan pemulihan di garis depan reformasi sistem ini akan membawa manfaat sosial, ekonomi, dan politik yang besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Agar berhasil mengintegrasikan pendekatan yang berpusat pada manusia, berorientasi pemulihan, dan berbasis hak dalam kesehatan mental, Indonesia harus mengubah dan memperluas pola pikir, mengatasi sikap stigmatisasi, dan menghilangkan praktik-praktik pemaksaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi sistem dan layanan kesehatan mental untuk memperluas fokus di luar model biomedis, dan mulai menggunakan pendekatan yang lebih holistik yang mempertimbangkan semua aspek kehidupan seseorang.
Sayangnya, praktik yang saat ini berlaku di seluruh belahan dunia menempatkan obat-obatan psikotropika sebagai pusat respons pengobatan, padahal intervensi psikososial, intervensi psikologis, dan dukungan sejawat juga harus dieksplorasi dan ditawarkan dalam konteks pendekatan yang berpusat pada individu dan pemulihan yang berbasis hak.[5] Perubahan-perubahan ini juga harus didukung dengan perubahan signifikan dalam pengetahuan, kompetensi, dan keterampilan tenaga kerja layanan kesehatan dan sosial
Secara lebih luas, upaya juga diperlukan untuk menciptakan masyarakat inklusif dan komunitas di mana keberagaman diterima, dan hak asasi manusia dihormati serta dipromosikan. Mengubah sikap negatif dan praktik diskriminatif sangat penting tidak hanya dalam lingkungan kesehatan dan layanan sosial, namun juga di masyarakat secara keseluruhan. Kampanye dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan hak-hak orang-orang yang memiliki pengalaman hidup sangat penting dalam hal ini. Tak lupa, kelompok masyarakat sipil dapat turut juga memainkan peran strategis dalam advokasi.
Lebih lanjut, karena dalam beberapa dekade terakhir penelitian kesehatan mental didominasi oleh paradigma biomedis[6] dan terdapat hanya sedikit penelitian yang meneliti pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam kesehatan mental, maka peningkatan investasi yang signifikan dalam penelitian yang mengkaji pendekatan berbasis hak asasi juga amatlah perlu, mengingat jumlah biaya penyediaan layanan dan evaluasi hasil pemulihan dibandingkan dengan pendekatan berbasis biomedis.[7] Reorientasi prioritas penelitian seperti ini akan menciptakan landasan yang kuat bagi pendekatan yang benar-benar berbasis hak terhadap sistem dan layanan kesehatan mental dan perlindungan sosial.
Pada akhirnya, pengembangan agenda hak asasi manusia dan pendekatan pemulihan tidak dapat dicapai tanpa partisipasi aktif dari individu dengan disabilitas psikososial. Orang-orang yang memiliki pengalaman nyata adalah para ahli dan mitra yang diperlukan untuk mengadvokasi penghormatan terhadap hak-hak mereka, juga untuk pengembangan layanan dan peluang yang paling responsif bagi kebutuhan aktual mereka.
Pemerintah Indonesia harusnya memiliki komitmen politik yang kuat dan berkelanjutan untuk mengembangkan layanan kesehatan mental berbasis masyarakat yang menghormati hak asasi manusia dan mengadopsi pendekatan pemulihan yang akan meningkatkan kehidupan tidak hanya orang-orang dengan disabilitas psikososial, tetapi juga keluarga mereka, komunitas, dan masyarakat secara keseluruhan.
Editor: Intan
Daftar Pustaka
Axinn, William G., Ronny Bruffaerts, Timothy L. Kessler, Rochelle Frounfelker, Sergio Aguilar-Gaxiola, Jordi Alonso, Brendan Bunting et al. “Findings from the world mental health surveys of civil violence exposure and its association with subsequent onset and persistence of mental disorders.” JAMA network open 6, no. 6 (2023): e2318919-e2318919.
Deacon, Brett J. “The biomedical model of mental disorder: A critical analysis of its validity, utility, and effects on psychotherapy research.” Clinical psychology review 33, no. 7 (2013): 846-861.
https://www.who.int/health-topics/mental-health#tab=tab_1
Irwanto, Irwanto & Thohari, Slamet. (2017). Understanding CRPD implementation in Indonesia. In Making Disability Rights Real in South East Asia: Implementing UN CRPD In ASEAN (pp.91-118
Lihat Initial report submitted by Indonesia under article 35 of the Convention, due in 2013. Committee on the Rights of Persons with Disabilities
Mahomed, Faraaz. “Addressing the problem of severe underinvestment in mental health and well-being from a human rights perspective.” Health and human rights 22, no. 1 (2020): 35.
Rosen, Alan, Neeraj S. Gill, and Luis Salvador-Carulla. “The future of community psychiatry and community mental health services.” Current opinion in psychiatry 33, no. 4 (2020): 375-390.
[1] Lihat lebih lanjut di laporan-laporan dalam https://www.who.int/health-topics/mental-health#tab=tab_1
[2] Irwanto, Irwanto & Thohari, Slamet. (2017). Understanding CRPD implementation in Indonesia. In Making Disability Rights Real in South East Asia: Implementing UN CRPD In ASEAN (pp.91-118
[3] Lihat Initial report submitted by Indonesia under article 35 of the Convention, due in 2013. Committee on the Rights of Persons with Disabilities
[4] Axinn, William G., Ronny Bruffaerts, Timothy L. Kessler, Rochelle Frounfelker, Sergio Aguilar-Gaxiola, Jordi Alonso, Brendan Bunting et al. “Findings from the world mental health surveys of civil violence exposure and its association with subsequent onset and persistence of mental disorders.” JAMA network open 6, no. 6 (2023): e2318919-e2318919.
[5] Rosen, Alan, Neeraj S. Gill, and Luis Salvador-Carulla. “The future of community psychiatry and community mental health services.” Current opinion in psychiatry 33, no. 4 (2020): 375-390.
[6] Deacon, Brett J. “The biomedical model of mental disorder: A critical analysis of its validity, utility, and effects on psychotherapy research.” Clinical psychology review 33, no. 7 (2013): 846-861.
[7] Mahomed, Faraaz. “Addressing the problem of severe underinvestment in mental health and well-being from a human rights perspective.” Health and human rights 22, no. 1 (2020): 35.