Perempuan Dengan Disabilitas Psikososial di Hadapan Hukum

Admin

women equality symbol

Oleh: A.I.P.S. Da’i

Editor: Hisyam Ikhtiar Mulia

Asas Kesetaraan dalam Konstitusi dan Traktat Internasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai staatsfundamentalnorm, yakni norma hukum tertinggi dalam rezim hukum positif di Indonesia. UUD 1945 dengan jelas dan terang menjamin kesetaraan setiap orang di hadapan hukum melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1). Konstitusi ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan bahwa hal tersebut adalah hak asasi  manusia yang tidak  dapat  dikurangi dalam keadaan apapun.

Di sisi lain, Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah Indonesia ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 pengesahan CRPD  juga menjamin kesetaraan setiap orang di muka hukum. Pasal ini menegaskan setiap orang dengan disabilitas adalah manusia yang setara di hadapan hukum sebagaimana orang lain. Ini memberi sinyal bahwa Indonesia harus serius menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi semua orang.

Secara lebih khusus, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dalam Pasal 2-nya, juga mengamanatkan persamaan antara laki-laki dan perempuan di hadapan hukum. Untuk, Indonesia juga dituntut untuk membuat peraturan perundang-undangan, upaya yustisial, pembentukan badan pemerintah, serta upaya lain yang diperlukan. Tujuan utamanya adalah menghilangkan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan sebagai  upaya pelindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar kesetaraan.

Secara terang dan jelas, Pasal 15 CEDAW menekankan wajibnya negara memberikan perempuan kesetaraan dengan laki-laki di hadapan hukum. Khususnya, negara harus menjamin kapasitas hukum yang sama antara laki-laki dan perempuan yaitu dengan memberi kesempatan yang setara untuk melaksanakan kapasitas tersebut dalam setiap tahapan prosedur dalam sidang dan pengadilan. Pasal ini juga mewajibkan negara menganulir atau membatalkan kontrak ataupun instrumen privat lainnya yang mengandung pembatasan kapasitas hukum bagi perempuan. Selain itu, poin terakhir pasal 15 CEDAW juga mengamanatkan kebebasan mobilitas dan pemilihan domisili bagi perempuan.

Lebih lanjut, Pasal 16 CEDAW secara partikular mengamanatkan negara untuk melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga, yang berdasar kepada asas kesetaraan. Oleh karenanya, perempuan dan laki-laki harus memiliki hak yang sama untuk: 1) melangsungkan perkawinan; 2) bebas memilih pasangan dan untuk melangsungkan perkawinan atas dasar persetujuan yang bebas dan bukan atas paksaan pihak luar; 3) mengemban hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan setelah bercerai; 4) mengemban hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua dengan mendahulukan kepentingan anak; dan 5) memiliki hak yang sama bagi kedua pasangan dalam mengatur harta kekayaan. 

Perempuan Disabilitas di Hadapan Hukum Perkawinan Indonesia

Konstitusi memang telah memuat pasal-pasal yang menjamin kesetaraan setiap orang di hadapan hukum, serta terdapat  beberapa langkah ratifikasi traktat internasional dengan nilai yang sama oleh Indonesia. Namun, ada pula beberapa peraturan yang masih memiliki ruh tak selaras dengan nilai-nilai kesetaraan sebagaimana termuat di dalam Konstitusi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam Pasal 3 ayat (1) undang-undang ini, disebutkan bahwa pada dasarnya asas perkawinan adalah monogami (seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami). Namun, pada ayat (2) masih dalam pasal yang sama, juga di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor MA/PEMB/0156/77 Tahun 1977 tentang Petunjuk Ketua Mahkamah Agung Mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, diatur bahwa laki-laki diberi kecuali. Pengadilan dapat memberi izin untuk laki-laki boleh memiliki lebih dari seorang istri dengan izin dari pihak-pihak yang bersangkutan. Dari pengecualian itu saja, telah tampak bahwa hukum Indonesia menempatkan laki-laki dan perempuan secara berbeda di hadapan hukum. Laki-laki dan perempuan dipandang tak sama sehingga tak diizinkan untuk melakukan perbuatan hukum yang sama, dalam hal ini perkawinan.

Lebih daripada itu, alasan bolehnya melakukan poligami sejatinya adalah bagian yang demikian jahat dan amat merendahkan perempuan disabilitas serendah-rendahnya. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perkawinan, poligami boleh dilakukan manakala istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Maka, tak saja perempuan yang tak bisa memiliki keturunan (yang pada masa lampau dipandang pula sebagai bagian dari kelompok disabilitas), tapi perempuan dengan disabilitas bawaan, disabilitas karena kecelakaan atau hal lain, juga disabilitas karena usia, dapat dipoligami karena kedisabilitasannya itu. Perempuan dengan disabilitas psikososial yang oleh Hukum Perdata Indonesia dipandang tak cakap hukum juga akan dengan mudahnya dipoligami. Sebab sebagai istri, perempuan dengan disabilitas psikososial akan dilihat sebagai istri yang tidak lagi dapat menjalankan kewajibannya sehingga ia patut dipoligami.

Dalam praktiknya, oleh sebab Undang-Undang Perkawinan mengamanatkan poligami hanya boleh dilaksanakan dengan izin dari pihak yang bersangkutan, yakni istri, maka perempuan sebagai istri dengan kondisi yang rentan tersebut, betul-betul ikhlas ataupun tidak, harus memberikan izin bagi suaminya untuk menikah lagi. Selain itu, perempuan dengan disabilitas psikososial yang berada di bawah pengampuan juga akan dengan mudah dimanipulasi kehendaknya di atas kertas. Sehingga, oleh sebab ia dipandang tak cakap hukum dan tak diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum, maka izin darinya pun akan dipandang tak terlalu penting. Hukum Perkawinan Indonesia melalui pengecualian poligami, alih-alih melindungi kelompok rentan, malah mendiskriminasi dan melemahkan.

Jika menilik tujuan perkawinan sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bukanlah sesuatu yang demikian mudahnya dapat diubah. Seharusnya, perkawinan menjadi ikatan lahir batin yang kekal, perjanjian yang kokoh dan kuat, maka tak sepantasnya keadaan seperti halnya sakit bisa begitu saja menjadi alasan salah satu pihak, yakni suami, untuk berpoligami atau melakukan tindakan ekstrem lainnya. Alih-alih mengawini perempuan lain, kiranya lebih patut jika suami merawat istrinya yang tengah sakit itu sebagai bentuk nyata kesetiaan dalam sehat maupun sakit.

Lebih daripada itu, kebolehan melakukan poligami hanya bagi laki-laki juga adalah bentuk diskriminasi yang amat terang. Setidak-tidaknya, secara de facto laki-laki juga mungkin tidak menjalankan kewajibannya di dalam pernikahan, mengalami sakit, dan/atau  tak bisa memiliki keturunan karena sebab tertentu. Maka, dengan keadaan yang sama itu, tak sepatutnya hanya perempuan, khususnya perempuan disabilitas, yang menjadi pihak bersalah dan dibatasi haknya.

Sumber:

Katharine T. Bartlett, Feminist Legal Methods (Harvard Law Review Volume 103, 1990)

Nancy Levit and Robert R. M. Verchick, Feminist Legal Theory: A Primer, Second Edition (New York and London: New York University Press, 2016)

Sulistyowati Irianto, Teori Hukum Feminis (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020)

R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Penerjemah R. Subekti – Tjitrosudibio, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)

Kompilasi Hukum Islam

Surat Mahkamah Agung Nomor MA/PEMB/0156/77 Tahun 1977 tentang Petunjuk Ketua Mahkamah Agung Mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Skip to content